PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEBAGAI BENTUK RESTRUKTURISASI UTANG DI INDONESIA
Pengajuan pailit dapat dilakukan apabila Debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar piutang yang telah jatuh tempo kepada dua atau lebih Kreditornya.Debitur dapat menghindari terjadi kepailitan dengan mengajukan perdamaian.Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lebih ditekankan pada rencana penawaran pembayaran atau me